
Salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan yang ada di Indonesia, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin melalui Program Keluarga Harapan atau PKH. Keluarga miskin yang menjadi target PKH merupakan yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH sebelumnya.
Dalam dunia internasional, Program Perlindungan Sosial ini juga disebut sebagai Conditional Cash Transfers (CCT). Dalam prakteknya terbukti cukup berhasil dalam mengentaskan kemiskinan diberbagai negara, terutama kemiskinan yang bersifat kronis. Di Indonesia sendiri PKH telah dijalankan pemerintah sejak tahun 2007 lalu.
Salah satu peran PKH dalam program bantuan sosial bersyarat, yaitu memberikan akses kepada keluarga miskin terutama untuk ibu hamil dan anak-anak untuk mendapatkan dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan dan pendidikan yang ada disekitar tempat tinggalnya.
Syarat agar Balita Bisa Mendapatkan PKH
Balita dengan usia antara 0 hingga 6 tahun merupakan salah satu yang berhak mendapatkan PKH sebesar Rp 3 juta. Namun tidak semua balita bisa mendapatkan bantuan sosial ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan PKH. Adapun syarat yang dimaksud adalah :
- Warga Negara Indonesia dengan usia 0 hingga 6 tahun.
- Bukan berasal dari keluarga Polri, TNI, ASN, maupun PNS.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Rutin mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas maupun Posyandu.
- Diutamakan balita yang berasal dari keluarga yang kehilangan pekerjaan akibat PHK maupun Covid-19.
Cara Daftar PKH Online untuk Balita
Untuk keluarga yang telah memenuhi syarat diatas namun belum terdata sebagai penerima PKH balita, dapat mengajukan pendaftaran melalui RT/RW atau petugas kelurahan setempat. Untuk lebih mudahnya pendaftaran PKH untuk balita dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan smartphone. Berikut cara daftar PKH online untuk balita :
- Download aplikasi Cek Bansos yang ada pada layanan Play Store pada smartphone yang telah tersambung dengan internet.
- Untuk yang belum memiliki akun pada aplikasi Cek Bansos ini terlebih dahulu harus membuat akun dengan cara memilih menu ‘Buat Akun Baru’.
- Kemudian mengisi data diri berupa nomor KK, KTP, serta nama lengkap untuk penerima PKH balita.
- Selanjutnya mengisi alamat dari nama yang didaftarkan sebagai penerima PKH balita, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa. Alamat yang dimasukkan harus sesuai dengan KTP.
- Berikutnya melampirkan foto berupa swafoto memegang KTP dan foto KTP dari nama yang didaftarkan sebagai penerima PKH balita.
- Terakhir klik ‘Buat Akun Baru’.
Aplikasi Cek Bansos dapat diakses apabila akun sudah berhasil dibuat. Namun tahapannya tidak hanya sampai disini. Ada hal lain yang perlu dilakukan yaitu pendaftaran DTKS. Pendaftaran ini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan :
- Pada aplikasi Cek Bansos, klik menu ‘Daftar Usulan’.
- Selanjutnya pilih ‘Tambah Usulan’.
- Kemudian memasukkan data dari nama yang didaftarkan untuk penerima PKH balita berdasarkan apa yang diminta sistem pada aplikasi Cek Bansos.
- Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Pilih menu ‘Tambah Usulan’.
Data yang telah dimasukkan kemudian akan diproses oleh Kementerian Sosial dan dinas yang terkait. Proses yang dimaksud untuk menentukan apakah pendaftar lolos dan berhak mendapatkan PKH balita atau tidak. Proses ini membutuhkan waktu sehingga pendaftar diharapkan sabar menunggu.
Demikian cara daftar PKH online untuk balita. Pendaftar dapat mengecek secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima PKH balita atau tidak secara online melaui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Apabila terdaftar maka akan muncul ‘Ya’ pada menu PKH.